Mengenai Saya

Foto saya
sumaterabarat, Indonesia
Perawat diruangan Neurologi rumah sakit stroke nasional bukittinggi dan sebagai dosen tetap di salah satu Prodi Keperawatan di salah satu Stikes di bukittinggi

Rabu, 10 Agustus 2011

CATATAN DARI SEORANG DOKTER

Kalau kepingin statusnya sama dengan dokter, kenapa tidak masuk kedokteran?”

oleh Rizki Edmi Edison pada 18 Juli 2011 jam 3:06
Tanpa saya sadari wall facebook saya ramai dengan tulisan tentang rancangan undang-undang keperawatan Indonesia yang entah kenapa tidak juga rampung sampai saat ini walau telah memakan waktu bertahun-tahun. Dimulai dari video perdebatan antara mahasiwa dan anggota DPR RI (tidak disebutkan mahasiwa dari universitas dan fakultas apa, dan anggota DPR RI dari komisi berapa) yang direkam dan disebarluaskan melalui facebook, hingga beragam komentar dan opini bermunculan baik di notes maupun di status facebook, utamanya oleh kawan-kawan saya yang berprofesi sebagai perawat di negeri Sakura ini.

Sebenarnya sudah mencapai tingkat apatis bagi diri saya untuk melihat dan mengamati bagaimana para anggota dewan yang terhormat memberikan argumentasi terhadap suatu masalah. Namun karena diskusi tentang rancangan undang-undang ini semakin menghangat layaknya musim panas di Jepang saat ini yang suhunya semakin tinggi, membuat jari saya tidak tahan pula menahan godaan untuk meng-click video berdurasi lebih kurang 14 menit tersebut di www.facebook.com/forkom.perawat , yang kini ternyata telah bisa dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=C-7I34Acwjg .

Begitu mendengar kalimat pertama yang meluncur dari mulut satu di antara tiga orang anngota dewan yang terekam di video itu, kening saya langsung berkerut dibuatnya. Kalimat yang beliau ucapkan adalah sebagai berikut, tanpa saya edit sama sekali: “Kalau kalian itu kepingin ya statusnya sama dengan dokter, kenapa tidak masuk kedokteran?” Sontak saja saya pun kaget dibuatnya. “Lho, ini rancangan undang-undang yang hendak dibahas itu tentang apa ya?”, kata saya dalam hati. Tidak baik rasanya jika kita menilai sesuatu tanpa mengetahui terlebih dahulu apa yang menjadi permasalahannya. Tanpa membuang waktu, segeralah saya membuka website resmi Persatuan Perawat Nasional Indonesia, www.inna-ppni.or.id guna mengunduh dan membanca rancangan undang-undanng keperawatan tersebut.

Setelah saya membaca baik-baik 30 halaman kertas ukuran A4 yang berisi rancangan tersebut hingga mata ini perih, tidak satupun saya temukan kalimat baik tersurat maupun tersirat yang menunjukkan bahwa para perawat hendak mengambil alih tugas dan fungsi seorang dokter ataupun tentang rencana penyamaan status antara seorang perawat dengan dokter.  Karena saya pun tidak yakin dengan pendengaran saya, maka saya dengar lah berulang-ulang rekaman video di facebook tersebut. Setelah saya cermati baik-baik, tampak adanya kesalahpahaman mendasar dalam perdebatan tersebut.

Manusia memang makhluk yang tak pernah bisa lepas dari kesalahan. Namun jika kesalahpahaman ini dibiarkan berlanjut, tak akan bertemu juga titik temu terhadap permasalahan ini. Dan apa yang diperjuangkan oleh rekan-rekan perawat pada akhirnya akan kandas juga karena “tuntutan akan adanya kejelasan batasan tugas dan fungsi perawat yang dilindungi oleh undang-undang” disalah artikan menjadi “keinginan mengambil alih tugas dan fungsi dokter”. Kesalahpahaman ini jelas bukan perkara sepele.

Beberapa kawan mungkin mempertanyakan kenapa saya yang notabene adalah seorang dokter malah mau ikut nimbrung membahas masalah ini. Jika hendak membahas dan memperdebatkan isi undang-undang, jelas saya bukan ahlinya. Namun berkaca dari dari pengalaman saya selama satu tahun berkecimpung di dunia bedah saraf di Jepang ini, banyaklah hal-hal yang bisa saya jadikan pelajaran dan dibawa ke Indonesia nantinya, untuk kemajuan pendidikan dan dunia kesehatan Indonesia. Dan terus terang saja, sejak satu tahun belakangan inilah baru saya pahami benar-benar bahwa dokter dan perawat ataupun tenaga medis lainnya adalah satu-kesatuan yang bekerjasama guna mencapai kesembuhan pasien.

Pada dasarnya tugas seorang dokter tidaklah bisa dikatakan gampang dalam menjalankan fungsinya membantu pasien untuk sembuh dari penyakitnya. Operasi yang memakan waktu tidak sebentar jelas membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Nah, yang namanya penanganan ataupun perawatan terhadap pasien, adalah suatu hal yang bodoh jika beranggapan hanya dilakukan di ruang operasi belaka. Dan di saat-saat itulah tampak nyata bagaimana berperan besarnya profesi perawat tersebut. Walau di ruang operasi sendiri pun, dokter tak akan bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal jika tidak ada para perawat di sana. Khusus di ruang operasi, ruangan tempat saya banyak menghabiskan waktu untuk menimba ilmu, sangat banyak peran perawat dalam kesuksesan sebuah operasi yang tak pernah diketahui oleh masyarakat banyak. Yang selama ini terlihat dan bisa dinilai oleh masyarakat adalah peran seorang perawat terhadap pasien di bangsal saja.

Ada beberapa tugas perawat di Jepang ini yang membuat saya terheran-heran dan muncul rasa penghormatan saya terhadap profesi ini. Menyuapi pasien , memandikan, bahkan menemani pasien jalan-jalanpun hanyalah sebahagian kecil dari tugas dan tanggung jawab seorang perawat di negeri ini. Dan hebatnya, tak sekalipun saya pernah melihat para perawat ini bermuka masam di depan pasien. Semuanya dilakukan dengan penuh senyuman. Senyuman yang terkadang saya sendiri ikut terpesona dibuatnya. Jika dokter bisa tidur, maka tidak pernah saya lihat walau satu menit pun nurse station di bangsal bedah saraf ini keadaan tidak ada perawat yang bertugas. Bukan sekali dua kali saya mengintip nurse station untuk memastikan hal ini. Yang namanya menyuapi makanan, tidak berarti hanya menyuapi saja. Namun juga pasien diajak untuk berkomunikasi. Tidak sekali dua kali saya lihat pasien-pasien tersebut bisa tertawa lepas. Mungkin juga karena di Jepang ini tidak ada sistem ataupun aturan yang mengizinkan keluarga mendampingi pasien 24 jam sehari, sehingga semua hal bahkan menyangkut masalah buang air besar pun menjadi tanggung jawab perawat. Jangan harap kita bisa melihat keluarga pasien yang melakukan hal ini di sini.

Di bangsal bedah saraf ini sendiri, setiap pukul sembilan pagi dilakukanlah yang namanya moushiokuri yang artinya adalah diskusi antara perawat dengan dokter tentang kondisi pasien yang menjadi tanggungjawab dokter. Perawat melaporkan perkembangan pasien selama 24 jam terakhir. Karena pada kenyataannya, hampir seluruh waktu dalam menjalani pengobatan di rumah sakti, bukan dokter yang paling lama mendampingi pasien, namun perawatlah yang memegang peranan tidak remeh tersebut. Tidak hanya tugas para perawat saja, namun untuk tugas seorang dokter pun, para perawat selalu mendampingi. Hal ini memang memang membuat saya selalu grogi di awal-awalnya. Sekedar memasang infuse pun, perawat selalu mendampingi. Sekedar membersihkan luka pun, ada perawat yang mendampingi dengan sigap. Mendampingi dalam arti kata bukan hanya berdiri di samping dokter, namun perawatlah yang bertugas membersihkan segala peralatan yang telah digunakan dokter saat itu. Jika untuk memasang infuse saya hanya bertindak kurang dari satu menit, maka jika dihitung-hitung, perawat memerlukan waktu lima menit. Mulai dari mempersiapkan peralatan, memanggil dokter,  mengatur posisi pasien, membersihkan segala perkakas yang telah digunakan dan lainnya.

Jika hendak membicarakan segala kekurangan sikap perawat di Indonesia, negeri saya berasal, tentu tak akan habis dibahas di sini. Dan jelas membicarakan kekurangan adalah hal yang sebaik-baiknya kita hindari. Selain tidak memberi perubahan apapun jika hanya menceritakan kejelekan suatu hal, upaya ini hanya menambah letih di hati saja. Bagaimanapun para perawat lah yang paling tahu apa yang menjadi kekurangan di diri mereka.

Kembali ke permasalahan RUU keperawatan ini, bukankah adalah hal yang wajar jika tugas mulia membantu pasien mencapai kesembuhannya memiliki hukum yang mengatur dan melindunginya? Namun ada satu hal yang harus benar-benar diingat dan dipahami dengan baik. Jika suatu profesi memiliki undang-undang yang mengaturnya, terutama mengenai tugas dan fungsi suatu profesi, hendaknya harus dipahami pula akan adanya hukum yang selalu mengawasi segala tindakan yang dilakukan. Masih teringat dengan jelas salah satu ucapan mahasiwi yang berdebat dengan anggota DPR tersebut: “Saya tidak mau, ketika saya lulus nanti dan bekerja, pada akhirnya saya dipenjara.” Ketakutan yang sangat bisa dipahami karena ketiadaan undang-undang yang bisa dijadikan pedoman akan tugas dan fungsi mereka. Namun perlu diingat, justru dengan adanya undang-undang yang mengatur, maka segala tindakan yang di luar ruang lingkup tugas dan fungsinya akan mendapat sanksi pula menurut peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman akan isi RUU ini baiklah diluruskan, akibat yang timbul dari berlakunya undang-undang ini pun perlu pula dipahami sebaik-baiknya. Satu hal yang saya sayangkan dari perdebatan yang direkam di video tersebut adalah adanya ketidakpahaman bahwa dokter saja tidak cukup untuk mencapai kesembuhan pasien. Dokter membutuhkan mitra dalam bertugas, utamanya dalam menangani dan mengobati pasien. Dan adalah satu sifat sombong jika beranggapan bahwa hanya dokterlah yang berkuasa atas kesembuhan pasien.  

Teruskanlah perjuangan mu rekan-rekan perawat. Dan mari kita ikut memajukan dunia kesehatan Indonesia.
salah satu gambar perawat di bagian bedah saraf JMU, yang kini telah bertugas di unit gawat darurat JMU. foto ini adalah hasil jepretan senior saya dr Mohamad Reza
moushiokuri di nurse station neurosurgery department JMU. yang duduk di tengah memakai masker itu adalah salah seorang perawat di bagian bedah saraf JMU
salah satu gambar operasi di JMU, di mana perawat pun berperan dalam suksesnya sebuah operasi
suasana perdebatan di dpr ri
· · Bagikan

    • Mohamad Yusup Subarashii dok ^ ^ ,. Izin Share...
      18 Juli jam 3:26 · · 1 orangMemuat...
    • Rizki Edmi Edison ‎Mohamad Yusup : monggo mas. mari kita bersama memajukan dunia kesehatan Indonesia
      18 Juli jam 3:29 · · 1 orangMemuat...
    • Mandau Birawa
      mas Rizki Edmi Edison..thanks tulisannya, secara halus sekali menyatakan dukungan nya kepada kita perawat, tetapi di akhir kalimat semestinya propagandanya di perkuat sehingga semua kalimat tidak terkesan menggantung. sebagai contoh " Pada ...intinya saya yang berprofesi sebagai seorang dokter menyatakn dukungan dan memandang perlu segera disahkan UUK, dan akan berusaha menggalang dukungan tersebut diantara kawan2 yang seprofesi dengan saya"....wah kalau kalimat ini keluar secara tegas luar biasa sekali,....bagaimana mas???Lihat Selengkapnya
      18 Juli jam 4:31 · · 1 orangMemuat...
    • Anil Basya Kalau boleh saya ditag dok
      18 Juli jam 4:52 ·
    • Edison Munaf luar biasa tulisan abang
      18 Juli jam 5:31 ·
    • Aldo Yuliano Ijin share ya dok...mga pndapat ini brmanfaat dan mberikan pndangan yg tidak lagi sempit mknanya...^^saya yakin foto diatas adalah perawat yg lgi mmberikan terapi pelengkap pada kliennya...
      Salam buat bg reza.,kak cimi dan oza...

      Dari seorang perawat....
      18 Juli jam 6:12 · · 1 orangMemuat...
    • Mimi Edison subhanallah smg abang tetap diberi hati n pemikiran yg cemerlang utk suatu perubahan dibidang kesehatan,rendah hati n suka berbagi teruskan lah hobby menulis ini ya bang.Goodluck
      18 Juli jam 7:31 ·
    • Eva Maulidiyah Forkom Perawat
      mas Rizki Edmi Edison ... luar biasa, terimakasih sekali atas kajiannya.

      UU Keperawatan memang dibuat tidak hanya demi Perawat, sebagaimana UU lain dibuat, tentunya untuk melindungi keseluruhan masyarakat, perawat, profesi lain yang berkait...an dengan perawat maupun masyarakat. Jumlah Perawat sangat besar, yang berada dimana mana, kalau tidak diatur oleh pemerintah bisa menjadi pisau bermata dua. Dan ini sudah terjadi berkali kali di Indonesia. Niat baik Perawat awalnya ? terpaksa ? darurat ? yang akhirnya menjadi kerancuan tidak jelas, dan disidangkan. Mau berapa perawat terus menerus seperti ini ? kalaupun lebih seringnya mereka dibebaskan.
      Aturan main, Undang Undang yang dituntut, agar tidak ada kesalahpahaman, kerancuan seperti itu.
      Lihat Selengkapnya
      19 Juli jam 3:47 · · 2 orangMemuat...
    • Indri Hafsari awesome.....
      19 Juli jam 21:09 ·
    • SamSurdi Yahya luar biasa...
      19 Juli jam 22:32 · · 1 orangMemuat...
    • Mohamad Reza mantap Ed..^^
      20 Juli jam 0:45 ·
    • Rizki Edmi Edison ‎Aldo Yuliano : tentu, silahkan di share. mari bersama2 membangun dunia kesehatan Indonesia
      20 Juli jam 2:40 ·
    • Fahwan Azumi mantap bg edmi.... info mengenai dunia RS di jepang bikin makin salut!! kapan ya di sini bisa kayak gitu... hiks
      20 Juli jam 18:52 ·
    • Diah Tyahaya Iman Mohon izin share ya Edmi untuk teman perawat Indonesia di Beppu. Bolehkan?
      24 Juli jam 5:19 ·
    • Rizki Edmi Edison tante Diah Tyahaya Iman: tentu tante, silahkan ?;)
      24 Juli jam 16:42 ·
    • Im's Meelky izin share....mba Diah Tyahaya Iman,,,makasih yach...
      25 Juli jam 5:34 · · 1 orangMemuat...
    • Rizki Edmi Edison mbak Im's Meelky: tentu, silahkan.. ?;)
      25 Juli jam 5:57 · · 1 orangMemuat...
    • Diah Tyahaya Iman Trims ya Edmi...@ Ya,,, Imas bs di share jg dg teman2x Imas di Jpg atau di Indonesia...:)
      25 Juli jam 6:01 · · 1 orangMemuat...
    • Nur'aini CahayaMata Aini assalamualaikum,izin share note ini di blog ya bang... ^^ sebenarnya udah lama baca note ini dan ngeshare isinya secara verbal ke teman2 di PSIK Unand,tapi banyak request yang pengen baca langsung... mohon izinnya ya bg.
      04 Agustus jam 10:16 ·
    • Rizki Edmi Edison ‎Nur'aini CahayaMata Aini: wswrb. tentu boleh. mari kita sama2 bangun dunia kesehatan indonesia ?;)
      04 Agustus jam 19:44 ·

Rabu, 20 Juli 2011

STANDARD KOMPETENSI LULUSAN PROGRAM D. III KEPERAWATAN


STANDARD KOMPETENSI LULUSAN PROGRAM D. III KEPERAWATAN


A.    NO UNIT                        :  1
B.     JUDUL UNIT                :  Menerapkan Konsep, Prinsip Etika Keperawatan dan Komunikasi      Dalam Praktik Keperawatan Profesional.

C.    URAIAN UNIT              :
Kompetensi ini menggambarkan kemampuan peserta didik dalam menerapkan berbagai konsep, prinsip etika keperawatan dan komunikasi yang terapeutik dan efektif dalam praktik pelayanan keperawatan di seluruh tatanan pelayanan kesehatan sesuai standard pelayanan dan kode etik profesi. Untuk hasil yang lebih akurat, unit ini dinilai terintegrasi dengan penilaian kompetensi dalam memberikan asuhan langsung pada pasien.


Elemen
Kriteria Pencapaian Kompetensi
1.      
Menghormati hak pasien
1.1.   Konsep dasar etika umum dan etika  keperawatan dijelaskan.

1.2.Hak sebagai pasien diidentifikasi

1.3.   Bentuk-bentuk pemenuhan hak individu sebagai pasien  dalam  pelayanan keperawatan dijelaskan.
1.4. Hak pasien dihormati dan diaplikasikan dalam  pelaksanaan praktik keperawatan.
2.      
Memperhatikan nilai, norma,  budaya dan agama dalam praktek keperawatan profesional

2.1.   Persepsi, orientasi dan nilai-nilai yang dianut pasien tentang kesehatan dan penyakit diidentifikasi
2.2.Prinsip tentang nilai, norma,  budaya dan agama
diaplikasikan dalam melaksanakan praktik keperawatan
2.3.   Sifat Hubungan  perawat dengan individu lain dalam tim pelayanan keperawatan diidentifikasi.
2.4.Aspek-aspek budaya yang terkait dengan kesehatan   dijelaskan
2.5.Sistem kesehatan tradisional yang ada diuraikan mencakup upacara tradisional/ritual, penggunaan obat/ramuan dari tumbuh-tumbuhan dan dukun.

3.      
Menjalankan peraturan, kebijakan dan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan praktik keperawatan
3.1.Peraturan, kebijakan dan perundangan yang berlaku dalam pelaksanaan praktik keperawatan diidentifikasi.
3.2.Peran, fungsi dan tugas perawat dalam pengembangan sistem pelayanan kesehatan dijelaskan
3.3.   Kode etik profesi keperawatan dilaksanakan dalam praktik keperawatan.
3.4.   Peraturan, kebijakan dan perundangan yang berlaku diaplikasikan dalam melaksanakan praktik keperawatan

4.       
Menjaga citra keperawatan profesional dalam memberikan pelayanan keperawatan
4.1.   Falsafah keperawatan dan paradigma keperawatan di fahami.
4.2.Keperawatan sebagai ilmu dan teori dieksplorasi.
4.3.   Pelayanan keperawatan dimanaje/dikelola dengan professional.
4.4.   Sikap profesional seorang perawat diaplikasikan
4.5.   Peningkatan mutu pelayanan keperawatan sebagai bagian dari profesionalisme dipahami
4.6.   Citra keperawatan profesional dalam  pelayanan keperawatan dilaksanakan, dijaga, dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan masyarakat (konsumen).

5.       
Bertindak  sebagai role model bagi pasien
5.1.      Konsep teori berubah dalam praktek  keperawatan dijelaskan
5.2.      Pola hidup dan pola pikir sebagai pembaharu dijelaskan
5.3.      Konsep tentang role model bagi pasien diaplikasikan.

6.       
Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan tindakan profesional
6.1.      Tanggung jawab profesi, keputusan moral dan teori moral dilaksanakan dalam praktik keperawatan.
6.2.     Model pengambilan keputusan dilema etik secara bertanggung jawab diterapkan.
6.3.      Manajemen konflik dilaksanakan dalam melaksanakan praktik keperawatan.
6.4.      Konsep tentang tanggung jawab profesional diaplikasikan.

7.       
Menjalankan komunikasi terapeutik dalam praktek keperawatan

7.1.      Konsep komunikasi terapeutik dalam praktek keperawatan diterapkan sesuai dengan tingkat usia dan kondisi pasien
8.       
Berkomunikasi dalam Bahasa Inggris

8.1.      Berbahasa Inggris secara aktif.
8.2.      Mengalihbahasakan literatur keperawatan


D.    BATASAN VARIABEL
Unit ini menggambarkan sejumlah kemampuan dalam menerapkan berbagai konsep dasar  yang menjadi esensi penting dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Sebagai calon tenaga keperawatan profesional, para peserta didik diperhadapkan dengan berbagai kondisi yang memungkinkan konsep etika, budaya, nilai, norma dan agama serta komunikasi dapat diimplementasikan. Sebagai role model dalam lingkungan kerja, masyarakat ,juga menjadi aspek penilaian penting.

E.     ACUAN PENILAIAN


1.   Konteks Penilaian
Unit ini dapat dinilai pada pasien simulasi  atau terintegrasi dengan penilaian unit kompetensi  yang langsung menggunakan  kasus pasien di  klinik. Pasien simulasi dengan skenario kasus yang dapat mengungkap kemampuan peserta didik dalam melaksanakan unit kompetensi yang dipersyaratkan. Pada semua kasus atau berbagai kondisi patologis pasien  dapat digunakan dalam penilaian.

2.   Pre-requisite
2.1.   Hak pasien/keluarga
2.2.   Tanggung jawab perawat
2.3.   Prinsip norma dan etik dalam asuhan keperawatan
2.4.   Hubungan perawat-pasien
2.5.   Hubungan perawat dengan tim kesehatan lain
2.6.   UU praktik keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan
2.7.   Praktik keperawatan profesional

3.Pengetahuan yang harus dimiliki
1.1.   Komunikasi terapeutik dan efektif
1.2.   Etika Keperawatan dan  Etika Profesi
1.3.   Peran dan Fungsi Perawat
1.4.   Keperawatan sebagai Profesi
1.5.   Bahasa Internasional : Inggeris


4.      Sikap kritis yang harus dimiliki
4.1.Kerja sama
4.2.Saling menghormati dan menghargai
4.3.Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku


F.      
 METODA PENILAIAN
1.      Test : tertulis dan atau Lisan
2.       Non Test : Uji penampilan dan atau
3.      Penugasan dan atau
4.      Role Play dan atau
5.      Case study


A.       NO UNIT                                    :  2
B.        JUDUL                     : Menerapkan Pendekatan Proses Keperawatan dalam    Melaksanakan Asuhan Keperawatan dengan berfikir Kritis


C.       URAIAN UNIT                       :
Kompetensi ini menggambarkan kemampuan peserta didik mengaplikasikan proses keperawatan dalam melaksanakan asuhan keperawatan baik pada pasien, keluarga maupun pada masyarakat. Unit ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan proses perawatan dalam pemberian asuhan keperawatan dengan menggunakan berbagai metoda studi kasus dengan skenario dan penugasan-penugasan. Pada tahapan berikutnya, kompetensi ini dapat dinilai secara integratif dengan penilaian kompetensi asuhan keperawatan.


Elemen
Kriteria Pencapaian Kompetensi
  1.  
Melaksanakan pengkajian keperawatan secara sistematis
1.1.       Konsep proses perawatan dan prinsip berfikir kritis dijelaskan
1.2.      Konsep Manusia dan Kebutuhan dasar dalam hubungannya dengan pengkajian keperawatan dijelaskan.
1.3.      Prinsip komunikasi  diaplikasikan secara tepat  pada tahapan pengkajian
1.4.      Tahapan anamnese dilaksanakan secara tepat
1.5.       Prinsip budaya dalam melaksanakan anamnesa diidentifikasi.
1.6.       Berbagai teknik pemeriksaan fisik dilaksanakan dengan tepat.
1.7.      Kebutuhan alat dan bahan untuk pengkajian diidentifikasi sesuai dengan standar dan siap digunakan.
1.8.     Pasien yang akan dilakukan pengkajian dipersiapkan dengan benar.
1.9.      Pengumpulan data dilakukan secara komprehensif. Dengan metoda yang tepat
1.10.   Berbagai sumber data penting pasien digunakan.

  1.  
Merumuskan Diagnosa Keperawatan

2.1.    Pengelompokan data rasional .
2.2.   Masalah  yang  muncul merupakan kesimpulan analisa data yang diidentifikasi
2.3.    Masalah keperawatan sesuai kondisi patologis diidentifikasi
2.4.    Penyebab masalah keperawatan diidentifikasi secara rasional
2.5.  Diagnosa keperawatan dirumuskan secara lengkap.

  1.  
Menyusun rencana Keperawatan
3.1.   Prinsip berpikir kritis diaplikasikan dalam menyusun prioritas masalah.
3.2.   Tujuan keperawatan yang SMART dirumuskan.
3.3.   Intervensi keperawatan disusun dapat menghilangkan atau mengurangi masalah pasien.
3.4.   Intervensi keperawatan ditetapkan berdasarkan tindakan mandiri dan kolaboratif.
3.5.   Tindakan keperawatan ditetapkan mencakup upaya preventif, promotif, kuratif/suportif dan rehabilitatif.

4.       
   Melaksanakan tindakan keperawatan
4.1.    Prinsip dan teknik komunikasi pada pelaksanaan tindakan keperawatan diaplikasikan.
4.2.    Konsep dan prinsip etika keperawatan serta norma dalam pelaksanaan tindakan keperawatan diaplikasikan
4.3.    Konsep dan prinsip budaya dipertimbangkan dalam pelaksanaan  tindakan keperawatan.
4.4.    Tindakan dilaksanakan mengacu pada perencanaan
4.5.    Tindakan yang akan dilakukan dikomunikasikan pada pasien dan keluarga.
4.6.    Tindakan keperawatan dilaksanakan sesuai dengan standard prosedur

  1.  
Melaksanakan evaluasi    keperawatan 
5.1.   Cara mengevaluasi Tujuan asuhan keperawatan dipahami.
5.2.Data dikumpulkan sesuai kriteria tujuan
5.3.Metoda evaluasi diaplikasikan
5.4.    Keberhasilan asuhan keperawatan  disampaikan   pada pasien
5.5.    Rencana tindak lanjut dirumuskan bersama dengan pasien

  1.  
Melaksanakan dokumentasi keperawatan
6.1.    Teknik pencatatan  data keperawatan dijelaskan
6.2.   Tujuan dan model penyimpanan dokumen difahami.
6.3.    Prinsip  pendokumentasian diaplikasikan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan
6.4.    Setiap tahapan asuhan didokumentasikan pada catatan rekam keperawatan
6.5.   Prinsip aspek legal dan etik keperawatan diterapkan   dalam pendokumentasian asuhan keperawatan.

D.     BATASAN VARIABEL
      Unit ini    dapat    dinilai  melalui simulasi kasus dengan membuat skenario kondisi pasien
      sesuai       dengan         pencapaian     kompetensi       yang     diharapkan.  Penilaian secara
      komprehensif    dan     integratif        terhadap        unit ini  dapat dilakukan pada penilaian
      unit kompetensi lain pada tahap lanjutan.
Penilaian terhadap pendokumentasian menekankan pada kaedah pendokumentasikan secara teoritis yang berlaku di institusi .

E. ACUAN PENILAIAN

6.5.1.                                                    1.  Konteks Penilaian
   Penilaian  dilakukan secara individual , melalui telaahan kasus simulasi atau penilaian   secara bersama dalam asuhan keperwatan pasien dengan berbagai kondisi patologis. Artinya secara integratif dapat dinilai pada penilaian unit kompetensi lain pada tahap lanjutan  
6.5.2.                                                 
6.5.3.                                                    2. Pre-requisite
2.1.   Konsep Manusia
2.2.   Kebutuhan Dasar Manusia
2.3.   Etika Umum, Etika Keperawatan

3.      Pengetahuan yang  harus dimiliki
3.1.      Konsep berpikir kritis
3.2.      Konsep proses perawatan
3.3.      Pengumpulan data
3.4.      Analisa data
3.5.      Diagnosa keperawatan
3.6.      Perencanaan keperawatan
3.7.      Implementasi keperawatan
3.8.      Evaluasi keperawatan
3.9.    Konsep pendokumentasian keperawatan

4.      Sikap kritis yang harus dimiliki
4.1. Teknik komunikasi
4.2. Ketelitian
4.3. Kerjasama

F.  METODA PENILAIAN
1.                     Test        : Tertulis dan atau Lisan
2.         Non Test :  Simulasi dan atau
3.         Uji Penampilan dan atau
4.                     Penugasan dan atau
5.                     Case Study