MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam
maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti
tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan
secara perorangan dan/atau berkelompok.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan
standar prosedur operasional.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki
sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat
diperoleh tanpa resep dokter. H
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yanq
dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1) Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan.
Pasal 3
(1) Setiap Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2) Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik
pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal 4
(1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) SIPP berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perawat
harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dengan melampirkan:
a. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Surat permohonan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir.
(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu)
tempat praktik.
(4) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam
Formulir II terlampir.
Pasal 6
Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama
praktik keperawatan.
Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. dicabut atas perintah pengadilan.
d. dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi.
e. yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
(1) Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga.
(2) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(3) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kegiatan:
a. pelaksanaan asuhan keperawatan;
b. pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan
masyarakat; dan
c. pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
(4) Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi
pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi,
dan evai.iasi keperawatan.
(5) Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
(6) Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan
konseling kesehatan.
(7) Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal 9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pasal 10
(1) Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan
tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melalaikan pelayanan
kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan
kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan
kemungkinan untuk dirujuk.
(4) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter,
kewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasat 11
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan
sesuai standar;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan
dengan tugasnya.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk:
a. menghormati hak pasien;
b. melakukan rujukan;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan
pelayanan yang dibutuhkan;
e. meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f. melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan
g. mematuhi standar.
(2) Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu
pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang
tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau organisasi profesi.
(3) Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program Pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi
masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya
bagi kesehatan.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan
administratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan SIPP.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) SIPP yang dimiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
masih tetap berlaku sampai masa SIPP berakhir.
(2) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses
perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
_ Ditetapkan di Jakarta
tanggal 27 Januari 2010
Menteri,
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr. PH
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam
maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti
tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan
secara perorangan dan/atau berkelompok.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan
standar prosedur operasional.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki
sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat
diperoleh tanpa resep dokter. H
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yanq
dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1) Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan.
Pasal 3
(1) Setiap Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2) Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik
pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal 4
(1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) SIPP berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perawat
harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dengan melampirkan:
a. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Surat permohonan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir.
(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu)
tempat praktik.
(4) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam
Formulir II terlampir.
Pasal 6
Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama
praktik keperawatan.
Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. dicabut atas perintah pengadilan.
d. dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi.
e. yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
(1) Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga.
(2) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(3) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kegiatan:
a. pelaksanaan asuhan keperawatan;
b. pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan
masyarakat; dan
c. pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
(4) Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi
pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi,
dan evai.iasi keperawatan.
(5) Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
(6) Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan
konseling kesehatan.
(7) Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal 9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pasal 10
(1) Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan
tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melalaikan pelayanan
kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan
kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan
kemungkinan untuk dirujuk.
(4) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter,
kewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasat 11
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan
sesuai standar;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan
dengan tugasnya.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk:
a. menghormati hak pasien;
b. melakukan rujukan;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan
pelayanan yang dibutuhkan;
e. meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
f. melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan
g. mematuhi standar.
(2) Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu
pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang
tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau organisasi profesi.
(3) Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program Pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi
masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya
bagi kesehatan.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan
administratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan SIPP.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) SIPP yang dimiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
masih tetap berlaku sampai masa SIPP berakhir.
(2) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses
perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
_ Ditetapkan di Jakarta
tanggal 27 Januari 2010
Menteri,
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr. PH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar